Jogja
Kamis, 30 Oktober 2014 - 16:20 WIB

Tidak Ada Payung Hukum, Gumuk Pasir Rawan Dieksploitasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebagian warga Bantul menunaikan sholat Idul Fitri 1435 H/2014 M di lapangan gumuk pasir Oro-oro, Kretek, Mancingan, Bantul, pada Senin (28/7/2014). Prof.Din Syamsudin bertindak selaku imam dan khotib. (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL—Area gumuk pasir di kawasan pantai Bantul rawan dieksploitasi lantaran tidak adanya payung hukum yang kuat melindungi fenomena alam itu.

Pelaksana Tugas Kepala Laboratorium Geospasial yang meneliti gumuk pasir, Ari Dartoyo, menyebutkan saat ini ada sekitar 3-5 hektare area potensial gumuk pasir yang dieksploitasi untuk kegiatan tambak udang. Sebanyak empat kolam tambak hanya berjarak sekitar 25 meter dari zona inti gumuk pasir seluas 48 hektare. Kondisi tersebut belum termasuk eksplotasi lainnya seperti merebaknya pembangunan rumah. Dari waktu ke waktu, eksploitasi gumuk pasir terus bertambah.

Advertisement

Geospasial menyebut area potensial gumuk pasir yang berada di kawasan Pantai Parangtritis, Parangkusumo sampai Depok tercatat seluas 500 hektare. Sebanyak 48 hektare di antaranya merupakan zona inti yang tidak bisa diganggu gugat untuk aktivitas apa pun. Geospasial kini tengah mengusulkan ke pemerintah untuk memperluas zona inti menjadi 150 hektare. Sisanya menjadi zona terbatas yang boleh dijadikan area wisata dan pertanian yang tidak ditanami tanaman keras. Namun, lahan seluas 150 hektare yang menjadi calon zona inti itu kini sebagian telah diterabas tambak udang.

“Jadi area potensial gumuk pasir itu artinya area yang menjadi tempat pembentukan gumuk akibat proses alam seperti angin, samudra dan gunung berapi, dan ada zona inti di dalamnya,” papar Daryoto.

Masifnya eksploitasi gumuk pasir dikarenakan tidak ada payung hukum yang kuat untuk melindungi. Sampai sekarang, Ari mengklaim pemerintah pusat maupun daerah tidak membuat aturan detail untuk melindungi gumuk pasir. Sejatinya Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sudah menempatkan gumuk pasir sebagai kawasan khusus.

Advertisement

“Namun aturan turunan seperti PP [peraturan pemerintah] yang melindungi gumuk pasir belum ada, juga peraturan bupati,” imbuh Ari.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bantul Tri Saktiyana menyatakan secara umum Pemerintah Kabupaten telah menempatkan gumuk pasir sebagai kawasan konservasi dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, Saktiyana tidak dapat menjelaskan apakah Perda tersebut cukup kuat untuk menangkal eksploitasi gumuk pasir seperti yang terjadi saat ini.

Fakta tentang gumuk pasir Bantul
Kawasan pantai

Advertisement

Satu-satunya
Fenomena alam yang langka karena hanya ada satu-satunya di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara. Pada 2005, Laboratorium Geospasial didirikan sebagai pusat penelitian gumuk pasir

Wisata spesial
Area gumuk pasir kini menjadi area wisata spesial untuk pemotretan atau syuting film. Gumuk pasir berguna sebagai penghalau tsunami untuk mengurangi risiko bencana dan sebagai area penyimpanan air tawar

Sumber: Pusdok Harian Jogja

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif