Soloraya
Kamis, 30 Oktober 2014 - 21:31 WIB

PROSTITUSI KLATEN : 3 PSK Terjaring Razia

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi praktik prostitusi (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, KLATEN–Tiga orang pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten di tiga hotel di wilayah Kecamatan Delanggu dan Ceper, Kamis (30/10/2014).

Di dalam razia itu juga, Satpol PP berhasil menjaring sembilan pasangan. Berdasarkan data yang dari Satpol PP,  tiga orang PSK itu IS, 52, warga Klaten; TJ, 35, warga Kuningan Jawab Barat; dan TH, 38, warga Klaten. Sedangkan sembilan pasangan selingkuh tersebut SR, 51, dengan SY, 48; SR, 54, dengan SM, 50; AS, 41, dengan UR, 35; SL, 52, dengan SR, 52; GN, 50, dengan SW, 37; Totok, 36, dengan RT, 42; YN, 28, dengan NV, 28; YR, 36, dengan TP, 34; dan PR, 49, dengan SR, 48.

Advertisement

“Di dalam kegiatan ini, petugas kami bagi menjadi dua tim yang melakukan razia di tiga hotel di Delanggu dan Ceper. Kami juga menerapkan strategi khusus yakni menggunakan mobil berpelat nomor hitam agar tidak dicurigai banyak orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, seusai razia.

Ia menambahkan strategi khusus itu diterapkan karena beberapa kali diadakan razia di daerah timur, hasilnya selalu nihil. Padahal, dari laporan warga sekitar, ada beberapa PSK yang mangkal di lokasi itu dan pasangan selingkuh yang keluar masuk hotel.

“Beberapa waktu lalu saat kami beberapa kali mengadakan razia tetapi selalu tanpa hasil. Setelah dievaluasi, ternyata pelat nomor dinas yang berwarna merah mudah dikenali. Jadi, kami mengganti pelat nomor itu menjadi pelat nomor hitam sebelum razia. Akhirnya, kami bisa menjaring sembilan pasangan selingkuh dan tiga PSK,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Rabiman, tiga PSK tersebut langsung diserahkan ke panti rehabilitasi di Solo setelah didata petugas Satpol PP. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Sementara, sembilan pasangan selingkuh akan diberikan sanksi wajib lapor dan apel sebanyak delapan kali di kantor Satpol PP.

“Kalau setelah razia ini, sembilan pasangan selingkuh itu tertangkap lagi oleh kami, maka sanksinya lebih berat. Misalnya, yang perempuan akan kami kirim ke panti rehabilitasi di Solo dan yang laki-laki akan kami sidangkan,”imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif