Teknologi
Kamis, 30 Oktober 2014 - 11:15 WIB

PENGHINA JOKOWI DITAHAN : #SaveTukangSate Banjir Protes untuk Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO – Penangkapan Muhammad Arsyad alias Imen, tersangka pelaku tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang ditujukan kepada Joko Widodo (Jokowi), memicu gelombang protes di media sosial.

Situs microblog Twitter, hari ini ramai dengan hashtag #SaveTukangSate. Tanda pagar #SaveTukangSate jadi trending topic Twitter, Kamis (30/10/2014) pagi.

Advertisement

Berbagai komentar pedas muncul di jejaring sosial berlambang burung itu. Beberapa bahkan menyebut kejadian ini sebagai tanda kemunculan orde baru jilid dua.

“makin hancurnya demokrasi negri ini ditangan seorang WONG NDESO KACUNG KETUM PARPOL #SaveTukangSate,” @Violinist_SL.

Advertisement

“makin hancurnya demokrasi negri ini ditangan seorang WONG NDESO KACUNG KETUM PARPOL #SaveTukangSate,” @Violinist_SL.

“Gak peduli bsar atau kcil hinaannya. Tp kalo pemerintah ngurusin gini an ? mmbsarkan tukang sate dan mngecilkan pemerintah. #SaveTukangSate,” @KR_rey.

“yang pake hashtag #savetukangsate gak ditangkap sekalian ? “@fadliborneoo.

Advertisement

“Soeharto menangkap “Aktifis” SBY menangkap “Teroris”. Jokowi menangkap “tukang sate” 🙂 #SaveTukangSate,” @Lucky_Rebel.

“gak ada tukang sate lewat yah , oh iya tukang satenya kan di tangkep, #savetukangsate,” @chola1409.

“Kira-kira @BarackObama udah tau belum di indonesia ada tukang sate ditangkep? Dia kan suka sate juga. Sateee sateee #SaveTukangSate,” @riezzz_07.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tersangka pelaku penghinaan atau kampanye hitam terhadap capres dalam Pilpres 2014. Muhammad Arsyad (MA) alias alias Imen, pemilik akun Arsyad Assegaf tersangka penghinaan terhadap Jokowi, ditangkap Bareskrim Mabes Polri dari laporan lama yang sudah masuk sejak 27 Juli 2014. (Baca: Penghina Jokowi Ditangkap 23 Oktober)

MA diduga melakukan tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Jokowi yang saat itu masih menjadi capres. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan kuasa hukum Jokowi yakni Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014. (Baca: Penyebar Foto Hina Jokowi Mengaku Beraksi Sendirian)

Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung. MA saat ini masih ditahan pihak kepolisian. MA diancam hukuman penjara 12 tahun atas perbuatannya tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif