Solopos.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mengatakan langkah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR tandingan inkonstitusional.
Menurutnya, langkah tersebut dapat memicu munculnya pemerintahan baru tandingan. Begitu juga dengan lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga negara lainnya yang bersifat tandingan.
”Kalau DPR tandingan dibenarkan, maka apakah Koalisi Merah Putih [KMP] bisa dibenarkan membentuk pemerintahan tandingan” ujar Irmanputra Sidin mempertanyakan.
Sementara itu, politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan DPR tandingan tidak lebih dari ekspresi orang-orang frustasi yang haus kekuasaan dan jabatan, namun gagal dalam meraih apa yang diinginkan. Padahal, Presiden Jokowi sudah mengingatkan kalau mau jabatan pimpinan DPR/MPR maka harus menunggu lima tahun lagi atau 2019.
“Padahal, tahun 2004, PDIP dengan Koalisi Kebangsaan juga sapu bersih pimpinan komisi dan alat kelengkapan DPR,” ujarnya.