News
Kamis, 30 Oktober 2014 - 16:25 WIB

KMP VS KIH : "KIH Jangan Desak Jokowi Keluarkan Perppu MD3"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fraksi PDI Perjuangan protes intrupsi, Selasa (7/10/2014). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai tidak perlu minta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) terkait kisruh internal parlemen. Perppu MD3 menjadi benteng terakhir PDIP dan koalisinya dalam persaingan melawan Koalisi Merah Putih (KMP).

Anggota Kabinet Jokowi-JK yang juga politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan lebih baik para anggota dewan yang tergabung dalam koalisi partai pendukung Jokowi-JK itu segera menjalankan program pemerintah lebih dulu.

Advertisement

“Itu [Perppu MD3] nanti saja, enggak usah menjadi fix agenda, toh mekanisme itu sudah jalan. Kalau kondisi [mendesak] presiden mengeluarkan langkah,” kata Ferry seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis (30/10/2014).

Menurut Ferry Mursyidan Baldan, meningkatnya tensi politik di parlemen memerlukan cara pandang yang sama dalam meredakan perdebatan kedua kubu. Seperti yang dilakukan oleh DPR selama ini begitu tensi antar kubu mengeras dilakukan skors dan lobi biar mereda.

“Kalau dipaksakan makin pecah, itu seninya menghadapi meredakan tensi tinggi dengan cara skors,” ujarnya.

Advertisement

Ferry yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang berpendapat alat kelengkapan dewan tandingan diperbolehkan karena DPR tidak ada pemiliknya.

“Karena DPR itu kan tidak ada pemiliknya, ada anggota DPR, tapi tidak ada owners, ngalir saja jadi sebuah bagian,” jelasnya. Tetapi Ferry mengharapkan ada musyawarah mufakat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif