Jogja
Kamis, 30 Oktober 2014 - 09:40 WIB

DUGAAN KANTOR BPJS ILEGAL : Duh Kartu BPJS Kok Dibisniskan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah papan reklame pelayanan jasa pembuatan BPJS terpasang di depan sebuah kantor jasa pembuatan BPJS di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Rabu (29/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN—Kebijakan penerbitan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) mulai dibisniskan oleh pihak-pihak yang memiliki jaringan dengan pemerintah pusat. Saat ini, ada pihak yang membuka layanan jasa pengurusan BPJS dengan menarik biaya Rp50.000. Jasa seperti ini rawan disalahgunakan karena mereka menerbitkan secara mandiri setelah mendapatkan virtual ID dari BPJS Pusat.

Kabupaten Sleman menjadi salah satu tempat yang disasar oknum untuk membuka layanan jasa pengurusan BPJS. Rumor adanya dua jenis BPJS yang beredar di rumah sakit terdengar sejak sebulan terakhir. Dualisme kartu BPJS itu memiliki ciri, BPJS yang diterbitkan oleh kantor resmi BPJS Sleman tidak menggunakan foto, sedangkan BPJS lainnya menggunakan foto pemilik.

Advertisement

“Peredaran ada dua jenis kartu itu sudah sejak satu setengah bulan yang lalu,” ujar petugas medis di salah satu rumah sakit di DIY yang enggan disebut namanya, Rabu (29/10/2014).

Adanya dualisme bentuk fisik kartu BPJS itu mulai terjawab ketika marak terdengar informasi jasa pengurusan BPJS. Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com, salah satu jasa pengurusan BPJS itu terletak di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Jasa itu menempati sebuah ruko berukuran 3 x 4 meter dan memasang papan nama besar di depannya tentang jasa pandaftaran dan pembayaran kartu BPJS.

Para pendaftar diminta menyerahkan syarat foto kopi KTP, kartu keluarga, pas foto 3 x 4 dan 2 x 3 serta rekening bank. Untuk administrasi keuangan menyesuaikan dengan aturan BPJS resmi, yakni dengan menarik Rp59.500 untuk kelas I, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp25.500 untuk kelas III. Kendati demikian, jasa itu memungut Rp50.000 untuk satu kali kepengurusan kartu BPJS, sehingga pemohon diminta membayar uang jasa plus iuran resmi sesuai dengan kelas yang dipilih.

Advertisement

Pemohon berasal dari seluruh KTP di Indonesia dapat dilayani di kantor tersebut. Karena itu, sejak dibuka dua bulan terakhir, jasa ini sudah menerima sekitar 500 permohonan dari masyarakat. Kantor ini juga sudah menerbitkan kartu BPJS mencapai ratusan lembar yang kemudian beredar di tengah masyarakat dan memunculkan dualisme BPJS di sejumlah rumah sakit.

Pelaku jasa pengurusan BPJS tersebut bisa langsung memasukkan data secara online ke pusat kemudian mendapatkan virtual ID bagi nama yang terdaftar sebagai pemohon. Setelah itu pihak pengelola jasa tersebut kemudian mencetak kartu-kartu tersebut dengan berdasarkan ID yang didapatkan. Sehingga pencetak kartu itu bukan berasal dari kantor BPJS resmi yang ada di Sleman.

Kartu dapat diterima para pemohon maksimal sampai tiga pekan setelah mengajukan. Para pemilik BPJS yang menerbitkan melalui jasa tersebut dapat membayarkan iuran ke kantor tersebut setiap bulannya.

Advertisement

Selain mampu mencetak kartu, jasa ini juga memiliki data valid dan akurat tentang seluruh klinik, dokter dan rumah sakit di seluruh Indonesia terutama DIY yang memberikan pelayanan BPJS. Jasa ini berkantor pusat di Jakarta dengan memiliki sejumlah cabang di daerah.

“Saya tidak sempat mengurus ke rumah sakit, makanya menggunakan jasa saja karena kebetulan ada,” ungkap salah satu warga yang akan mengajukan permohonan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif