Jogja
Kamis, 30 Oktober 2014 - 22:20 WIB

Buruh di Jogja Inginkan UMK Sektoral

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA – Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) akan mengusulkan secara resmi kepada Gubernur DIY penetapan upah minimum sektoral.

Usulan itu didasarkan kekecewaan dari para buruh, atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2015, yang hanya mengalami kenaikan sebesar 3%-11%.

Advertisement

Jumlah itu, jauh di bawah Komponen Hidup Layak (KHL). Selain itu, UMK itu dinilai tanpa mempertimbangkan item-item lain, seperti prediksi inflasi 2015, pertumbuhan ekonomi, kemampuan perusahaan.

Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi mengungkapkan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak melihat adanya pertumbuhan ekonomi yang baik serta kemampuan ekspansi dan semakin tumbuhnya industri atau perusahaan di Bantul, Sleman, dan Kota Jogja.

Advertisement

Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi mengungkapkan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak melihat adanya pertumbuhan ekonomi yang baik serta kemampuan ekspansi dan semakin tumbuhnya industri atau perusahaan di Bantul, Sleman, dan Kota Jogja.

Dari sana bisa diambil kesimpulan, bahwa produktivitas perusahaan naik, mendapatkan keuntungan yang meningkat, sehingga mampu membayar upah buruh dengan lebih baik.

Bahkan, Kirnadi menerangkan, apabila kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 November 2014 benar-benar terlaksana, akan semakin banyak beban yang ditanggung buruh.

Advertisement

Didorongnya penetapan Upah Minimum Sektoral, nantinya bisa ditemukan jumlah tambahan 3%-5% dari sektor tertentu.

“Kami sampaikan bahwa kami kecewa dengan ketetapan UMK 2015. Kenaikan UMK hanya 3%-11% ini adalah kenaikan terendah se-Indonesia,” tegas Kirnadi, Rabu (29/10/2014).

Sigit Saptorahardjo, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disnaker) DIY menyatakan, adanya kekecewaan atau penerimaan atas penetapan UMK merupakan hal yang wajar.

Advertisement

Bahkan hingga kini, ujarnya, Dewan Pengupahan DIY yang membuka posko pengaduan, belum menerima secara resmi pengaduan mengenai UMK.

Diakui Sigit, baik dari pihak serikat pekerja atau pengusaha, sudah ada yang mulai mengeluhkan besaran UMK yang ditetapkan. Pihaknya mengaku siap memediasi, apabila ada yang perlu dibahas lebih lanjut, baik oleh pekerja maupun pengusaha.

Sejauh ini, wacana yang sudah muncul, lanjut Sigit, pekerja menginginkan ditetapkannya Upah Minimum Sektoral, sementara pengusaha menginginkan ditetapkannya Upah Minimum Padat Karya.

Advertisement

“Kami belum siap untuk menetapkan, baik Upah Minimun Sektoral, maupun Padat Karya,” terangnya.

Terpisah, Hadi Muchtar, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi meminta agar para buruh dapat menerima ketetapan UMK. Karena pembahasannya telah melibatkan banyak elemen terkait.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif