News
Rabu, 29 Oktober 2014 - 19:40 WIB

Satu Truk Miras Gagal Diselundupkan ke Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN – Polsek Depok Timur Sleman mengagalkan penyelundupan miras yang sedianya akan dikirim ke belasan agen di DIY. Petugas menyita sebuah mobil bok nopol H 1565 SA yang berisi 200 karton miras.

Truk berikut tiga awaknya tersebut ditangkap petugas saat melintas di Ringroad Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa (21/10/2014) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Truk berisi miras saat ini diamankan di Mapolsek Depok Timur. Selain itu petugas memeriksa ketiga awak truk. Ketiganya adalah Dwiyanto, 33, warga Tegalsari, Jogonalan, Klaten sebagai sopir, Bodo, 45, warga Wadaran, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul selaku kernet truk dan Yusuf Hadi, 39, asal Perum Puri Indah Karangklesem, Purwokerto Selatan, Banyumas yang mengaku sebagai penanggungjawab ekspedisi dari salahsatu perusahan miras.

Kapolsek Depok Timur Kompol Andreas Dedy Wijaya menjelaskan penangkapan truk itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyanggongan selama berhari-hari sampai akhirnya tertangkap di kawasan Maguwoharjo.

Di dalam truk itu, lanjutnya dia, terdapat 200 karton miras seperto vodka, anggur merah, anggur kolesom, mix max dan lainnya.

Advertisement

“Awalnya kami mendapatkan info melintas di Sambego, Maguwoharjo. Dibuntuti ke arah barat berjalan sekitar 15 menit sampai di ringroad Gandok kami berhentikan dan diperiksa di dalamnya ada miras berbagai merk,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Depok Timur, Rabu (29/10/2014).

Dari hasil penyidikan, kata Andreas, ratusan karton miras itu akan didistribusikan ke Jogja dan Magelang. Sejumlah penjual miras yang ada di DIY masuk dalam list pengiriman ekspedisi itu antara lain pada sembilan titik penjual miras di Sleman dan lima titik di Kota Jogja. Selain itu mereka juga akan mengirim miras itu ke sejumlah penjual di Magelang.

Andreas menambahkan dari hasil pemeriksaan pihak perusahaan yang beralamat di Semarang miras itu diambil dari salahsatu gudang di Solo Jawa Tengah.

Advertisement

“Penyidik memproses perkara dengan Tipiring sesuai dengan pasal 6 jo pasal 19 Perda Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2007,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif