Jogja
Rabu, 29 Oktober 2014 - 17:40 WIB

Perangkat Desa di Sleman Tak Boleh Sewakan Tanah Kas Desa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SLEMAN—Perangkat desa tidak berwenang menyewakan tanah lungguh atau tanah kas desa.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Sunartono, dalam pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) 2014 di gedung Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (28/10/2014).

Advertisement

“Pamong atau perangkat desa tidak dibenarkan menyewakan tanah kas desa. Jadi, yang menyewakan harus atas nama desa, bukan pamong yang bersangkutan,” kata Sunartono.

Menurut Sunartono, setiap pemerintah desa bertugas mengamankan asetnya masing-masing. Dia lalu meminta agar inventarisasi tanah kas desa dan semua kekayaan lainnya disusun dengan tertib dan rapi.

“Jika ada catatan yang ruwet, sekarang mulai diurai. Jangan mewariskan keruwetan kepada anak cucu,” ujar Sunartono.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sleman, Sukarno sepakat dengan pernyataan Sunartono. “Tanggung jawab penyewaan ada di pemerintah desa. Ada prosedur resmi yang harus dilalui,” kata Sukarno saat dimintai konfirmasi.

Sukarno menjelaskan, setiap transaksi sewa tanah kas desa harus dilaporkan ke Pemerintah Desa. “Tidak dibenarkan atas nama pribadi,” ungkapnya.

Sukarno juga menambahkan, bentuk kebijakan pengawasan terhadap kegiatan sewa tanah kas desa diserahkan kepada kepala desa. “Kalau ada yang melapor ke kami, Pemdes juga bisa memasilitasi. Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun,” paparnya kemudian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif