Jogja
Rabu, 29 Oktober 2014 - 15:20 WIB

PENGGELAPAN MOTOR JOGJA : Pemilik Kendaraan Dapat Ambil Motor Tanpa Ditarik Biaya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengembalian batang bukti penipuan, Selasa (28/10/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Polsekta Umbulharjo Komisaris Polisi Ahmad Nanang Wibowo mengatakan, sampai kemarin sore, masih satu tersangka yang terbukti bertanggung jawab dalam penggelapan 17 motor. Semua barang bukti itu diperoleh polisi dari berbagai wilayah di DIY.

Polisi juga masih mendalami para pembeli motor dari tersangka untuk mengetahui apakah ada unsur keterlibatan dengan tersangka.

Advertisement

“Tapi sejauh ini yang kami ketahui pembeli motor mengaku dijanjikan oleh tersangka bahwa motor yang mereka beli motor tersangka dengan jaminan akan melengkapi dengan BPKB,” papar Nanang.

Dengan begitu, lanjut Nanang, pembeli belum bisa dikatakan penadah. Nanang menambahkan, dari 17 motor yang digelapkan tersangka, ada beberapa motor yang masih dalam ikatan sewa menyewa dengan pemilik motor sehingga tidak masuk unsur penggelapan.

Motor yang saat ini sudah ada di Mapolsekta Umbulharjo, lima motor sudah diambil oleh pemiliknya, siang kemarin, dengan menunjukan surat-surat resmi. Nanang mengimbau warga yang merasa motornya di pinjam oleh tersangka bisa mendatangi Polsekta untuk mengambilnya.

Advertisement

“Kita jamin untuk pengambilan motor tidak ditarik biaya sedikit pun. Kita hanya membantu melayani masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal khususnya di wilayah Umbulharjo,” tegas Nanang.

Musti’ah, 27, salah satu korban penggelapan tersangka Rohaniati mengku awalnya tidak menauh curiga dengan gelagat tersangka. Tersangka meminjam dua unit sepeda motor merek Vario CBS. Tersangka menyewa untuk waktu empat hari, dengan biaya sewa Rp40 hari per motor per hari.

“Pas pinjam tersangka langsung bayar empat hari,” kata dia.

Advertisement

Namun, setelah empat hari tersangka ingin memperpanjang masa sewa. Musti’ah sang pemilik rental motor di Panggungharjo, Krapyak, Bantul itu pun menyanggupinya selama dua pekan masa sewa. Setelah dua pekan saat Musti’ah akan mengambil motor, tersangka selalu menghindar.

Sementara Tugiyono, 41, korban lainnya mengaku meminjamkan satu unit sepeda motor kepada tersangka karena tersangka beralasan untuk antar jemput anak. Tersangka juga memberikan biaya sewa Rp30 ribu per hari. Namun janji sebulan ternyata motor digadaikan kepada orang lain.

Barang bukti motor hasil penggelapan tersangka Rohaniati

Honda Beat AB 2861 MF
Honda Vario AB 2634 FS
Honda Vario AB 2870 NI
Honda Vario AB 2786 JI
Yamaha Vega AB 6392 MK
Honda Beat AB 3395 RJ
Honda Vario AB 2838 DK
Suzuki Shogun AB 4420 AJ
Yamaya Mio GT AB 6605 DG
Suzuki Shogun AB 4901 CI
Honda Schoopy AB 3630 BA
Honda Vario AB 2898 KI
Mio J AB 6397 SF
Jupiter Z AB 3693 EI
Honda Kharisma AB 2415 KC
Mio B 6921 KAK
Honda Vario CBS AB 2928 EJ
Vario Techno AB 6748 UQ
Suzuki Smash AB 4244 FJ.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif