News
Rabu, 29 Oktober 2014 - 12:57 WIB

KONFLIK INTERNAL PPP : Sahkan Hasil Muktamar PPP Versi Romahurmuziy, Menkumham akan Digugat Kubu SDA

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (www.kepulauannias.com)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Persatuan Pembangunan (PPP) versi hasil Muktamar VII PPP Semarang, Epyardi Asda, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait pengesahan hasil Muktamar VIII PPP Surabaya (versi Romahurmuziy) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Epyardi Asda, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dinilai telah melakukan pelanggaran UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, utamanya pasal 32 tentang Mahkamah Partai.

Advertisement

“Menkumham tidak mengacuhkan dan memperhatikan UU Partai Politik, utamanya tentang penyelesaian perselisihan di internal partai yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Kita akan ajukan gugatan ke PTUN,” kata Epyardi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2014), dikutip Antara.

Sementara itu, anggota DPR, Didik Mukriyanto, mengatakan sangat wajar bila anggota DPR mengajukan hak interpelasi atau hak untuk bertanya kepada Menkumham Yasonna Laoly meskipun Menkumham mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan hasil Muktamar PPP.

Hal tersebut dikemukakan Didik menanggapi SK pengesahan hasil Muktamar PPP ke-VIII yang menghasilkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.

Advertisement

“Tapi dari kacamata politik, ada ketidaklaziman dengan keluarnya SK tersebut. Padahal baru dilantik, belum ada konsolidasi internal di Kemenkumham, tiba-tiba keluarkan SK. Dari sisi politik, ada keputusan politik luar biasa dampaknya,” kata Didik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

“Kita punya hak untuk bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM terkait surat keputusannya tentang pengesahan hasil Muktamar PPP ke VIII Surabaya. Apa yang melatarbelakangi keluarnya SK tersebut. Apa urgensinya,” kata Didik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif