News
Rabu, 29 Oktober 2014 - 23:31 WIB

KASUS NARKOBA SEMARANG : Bawa 11.480 Ekstasi dari Malaysia, Orchide Dibui 18 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdalwa penyelendup narkoba Orchide Arwadib Iwary, 38, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (29/10/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada seorang lelaki yang didakwa menyelendupkan narkoba, Orchide Arwadib Iwary, 38. Warga Jakarta ini dianggap terbukti menyelundupkan 11.480 butir narkoba jenis ekstasi seberat 3,429 kilogram dengan taksiran nilai Rp3,4 miliar.

“Terdakwa Orchide Arwadib Iwary terbukti bersalah menguasai, memiliki, dan menyimpan narkoba jenis ekstasi lebih dari lima gram. Untuk itu, menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Siti Jamzanah membaca putusan pada persidangan di PN Semarang, Rabu (29/10/2014) sore.

Advertisement

Menurut dia, terdakwa Orchide terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Siti juga menjatuhkan tambahan denda uang kepada terdakwa senilai Rp1 miliar, jika tidak mampu membayar maka denda itu bisa diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. “Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam penjara,” tandasnya.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan yang memberatkan terdakwa merupakan jaringan sindikat narkoba internasional, karena sudah berulang kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia. “Sedang yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ungkap Siti.

Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Suparti. JPU Suparti dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa pidana selama 18 tahun dan membayar denda uang senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Advertisement

Menanggapi putusan hukuman 18 tahun penjara, Orchide setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Nico menerima putusan. ”Menerima putusan majelis hakim,” kata pria bertubuh tinggi besar asal Kalimantan ini.

Sedang JPU Suparti juga dapat menerima putusan majelis hakim. Terungkap dipersidangan, Orchide Arwadib Iwary ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang.

Orchide ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK328 dari Kuala Lumpur, Malaysia, di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang, sekitar puku 09.00 WIB, 2 April 2014. Dari penggeledahan barang bawaan pria yang pernah bekerja sebagai tukang parkir dan sekuriti hotel itu petugas menemukan barang bukti sebanyak 11.480 butir pil ekstasi dalam kemasan plastik dan empat buah lampu sorot.

Advertisement

Berdasarkan hasil pengujian di Balai Pengujian Identifiksi Barang Tipe A Jakarta, terbukti barang tersebut ekstasi atau Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA). Dalam persidangan, terdakwa mengaku pil ektasi tersebut merupakan titipan dari seorang warga Malaysia bernama Apung. Untuk membawa barang haram tersebut ke Indonesia, terdakwa Orchide mendapatkan imbalan uang senilai 2.000 ringgit Malaysia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif