News
Rabu, 29 Oktober 2014 - 14:00 WIB

KABINET JOKOWI-JK : Kemenag akan Angkat 16.368 Tenaga Honorer Jadi CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (mpr.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) punya kebijakan baru terkait pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan kementerian tersebut. Berbeda dengan rencana moratorium PNS yang dicanangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Agama justru berencana mengangkat belasan ribu tenaga honorer menjadi CPNS.
Baca: Seleksi CPNS akan Disetop Selama 5 Tahun.

Seperti dilansir laman Kemenag.go.id, Rabu (29/10/2014), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS), Selasa (28/10), menggelar jumpa pers untuk yang pertama kalinya usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Agama pada Kabinet Kerja. Lukman Hakim mengatakan akan menyelesaikan masalah tenaga honorer di lingkungan Kemenag.

Advertisement

“Dalam waktu dekat, terkait dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemenag, dan juga agar lebih punya status jelas. Tidak kurang 16.368 tenaga honorer di lingkungan Kemenag akan kita kukuhkan jadi CPNS,” tegas Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri Agama juga berjanji segera menyelesaikan proses penyetaraan guru-guru non PNS di lingkungan Kemenag agar bisa mendapatkan tunjangan, baik tunjungan fungsional maupun profesi yang setara dengan guru-guru PNS.

“Sekitar 158.000 guru non PNS yang selama ini mengabdi dan mendarmabaktikan ilmu dan pengetahuannya di lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag, dalam waktu dekat akan disetarakan tunjangannnya, baik fungsional maupun profesi, sama dengan rekan-rekan mereka yang PNS,” terang Menag.

Advertisement

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapkan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, PNS baru yang diterima sama dengan PNS yang pensiun alias zero growth. Tahun depan, pemerintahan baru pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan kembali kebijakan tersebut.

“Berdasarkan arahan Pak Presiden, beliau minta dilakukan moratrium PNS,” ungkap Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) usai menghadiri acara serah terima jabatan di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (28/10/2014), seperti dilansir dari Detik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif