Jogja
Rabu, 29 Oktober 2014 - 13:40 WIB

Belum Asuransikan Pegawai? Hati-hati Sanksi Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul diminta tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap ratusan perusahaan yang sampai sekarang belum memberikan jaminan kesehatan terhadap pekerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan DIY mencatat sebanyak 234 dari total 488 perusahaan di Bantul belum mengasuransikan pekerja padahal batas waktu pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi badan usaha harus sudah selesai akhir tahun ini.

“Pada 2015 seluruh badan usaha harus sudah mengasuransikan pekerja,” papar Kepala BPJS Kesehatan DIY, Doni Hendrawan, dalam sosialisasi BPJS Kesehatan di Bantul, Selasa (28/10/2014).

Advertisement

Sesuai Peraturan Presiden No.86/2013, perusahaan yang tidak mengasuransikan karyawan dapat dijatuhi sanksi administratif. Antara lain penundaan izin operasional badan usaha, penghentian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tidak boleh merekrut tenaga asing hingga perusahaan tersebut mengasuransikan pekerjanya. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul berdasarkan rekomendasi data dari BPJS.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sehat Dinas Kesehatan Bantul Siti Roykhana mengklaim sebanyak 92,55% warga Bantul di luar pekerja di badan usaha sudah dikover BPJS. Mereka di antaranya warga yang dahulu dikover Jamkesmas, Askes dan sejumlah asuransi lainnya serta peserta mandiri.

“Diharapkan pada 2019 target seluruh warga Bantul sudah dikover BPJS seperti target nasional,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif