News
Rabu, 29 Oktober 2014 - 13:20 WIB

Awas! Money Changer Jadi Media Money Laundering

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA– Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan No 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta
Asing (KUPVA) Bukan Bank per 11 September 2014. Peraturan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menekan kasus pencucian
uang (money laundering) di Indonesia.

Deputi Direktur Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Tjahyadi Prastono mengatakan hampir semua kasus suap, pemerasan dan narkotika ada hubungannya dengan KUPVA. Pelaku, katanya, melakukan upaya untuk
mengubah dari rupiah ke valas agar jumlah fisik lebih sedikit.

Advertisement

“Valas menjadi media, sebagian besar yang diaudit KUPVA belum berizin dan terlibat kasus. Contohnya kasus pemerasan Bupati Karawang, SKK Migas, Narkotika di Batam dimana mereka berusah menyembunyikan dengan cara menukar dengan valas,” kata Tjahyadi di Kantor Perwakilan BI Jogja, Selasa (28/10/2014).

Untuk membendung kasus tersebut, BI mengeluarkan PBI. Selain bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya money laundering.

“Untuk itulah, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan KUPVA yang dilakukan oleh penyelenggara bukan bank. Ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dan mencegah spekulasi dari individu pengurus melakukan kecurangan,” ujar Kepala Perwakilan BI DIY, Arief Budi Santoso.

Advertisement

Arief menambahkan, BI cukup tegas mengatur industri keuangan khususnya KUPVA. Jika masih ada KUPVA yang belum berizin, sambungnya, maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut atau menghentikan izin usahanya.

Kegiatan yang diatur antara lain penukaran dengan cara jual beli uang kertas asing, pembelian travel cek atau cek pelawat, kegiatan transfer dana terpisah dan lain-lain.

Total KUPVA nasional mencapai 914 unit. Sebanyak 349 unit berada di Jakarta, 122 unit (Denpasar), 122 unit (Batam), 49 unit (Medan), 44 (Banten) dan selebihnya berada di 28 kantor perwakilan BI di Indonesia. Khusus untuk wilayah DIY-Jateng ada 38 unit, terdiri 13 unit di DIY, 17 unit (Semarang), 3 unit (Solo), 3 unit (Tegal) dan 3 unit (Purwokerto).

Advertisement

“Bagi yang belum berizin silahkan segera memprosesnya. Sebab, dengan sosialisasi ini, kami berharap yang belum mengantongi izin segera mengajukan. Jumlahnya tak terhitung,” kata Arief.

Asisten Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Iza Farisa menjelaskan sosialisasi PBI tersebut berikan kepada industri KUPVA yang berizin sekaligus pemberi izin dan pengawas. Dari 914 KUPVA di Indonesia, pihaknya baru  menyosialisasikan kepada 772 KUPVA.

“Sosialisasi PBI ini baru mencapai 80 persen. Kami berharap sampai akhir tahun mencakup seluruh KUPVA karena PBI ini berlaku mulai 1 Januari 2015,” jelas Iza.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif