Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mendalami kasus kepemilikan akun Twitter @triomacan2000, yang diduga digunakan untuk menghujat dan memeras pihak tertentu.
“Kami dalami karena pemilik akunnya banyak,” kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha, di Jakarta, Rabu (29/10/2014), seperti dikutip dari Antara.
Dia menyatakan, beberapa kali polisi menerima laporan keberadaan akun @triomacan2000 yang kerap menyerang pihak tertentu. Namun penyidik kepolisian kesulitan menelusuri dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran tindak pidana soal informasi transaksi elektronik (ITE) terhadap pemilik akun Twitter tersebut.
Duha menuturkan, polisi akan mendalami kepemilikan akun Twitter itu setelah menangkap salah satu admin @triomacan2000, Edi Saputra, yang menghujat seorang pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Tbk). Dia menjelaskan Saputra diduga terlibat pemerasan terhadap pejabat PT Telkom Indonesia itu setelah menghujat melalui akun @triomacan2000.
Dia mengungkapkan penyidik kepolisian memiliki bukti percakapan Saputra saat berupaya memeras pejabat perusahaan BUMN itu. Selanjutnya, pejabat itu memancing tersangka bertemu di kawasan Tebet Jakarta Selatan untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai kesepakatan pada Selasa (28/10/2014).
Akhirnya, polisi bersama korban menangkap basah tersangka saat menerima uang sekitar Rp50 juta di tempat tersebut.