News
Selasa, 28 Oktober 2014 - 13:35 WIB

SENGKETA PILKADA LEBAK : Politisi Golkar Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Percobaan Suap Terhadap Akil Mochtar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Fraksi Partai Golkar,? Ade Komaruddin, dijadwalkan diperiksa KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Ade, KPK juga akan memanggil Dadang Supena selaku unsur swasta sebagai saksi untuk perkara yang sama. “Keduanya akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka AH [Amir Hamzah],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/10/2014).

Advertisement

Dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut, KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif