News
Selasa, 28 Oktober 2014 - 12:45 WIB

KORUPSI DANA HAJI : Anggito Abimanyu Kembali Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggito Abimanyu (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggito Abimanyu, mantan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama.

Anggito dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

“Diperiksa untuk tersangka SDA,” tutur Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Dalam perkara tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk kasus yang telah menjerat Suryadharma Ali.

Advertisement

PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mensinyalir ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Advertisement

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga Suryadharma Ali sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

 

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi Dana Haji
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif