News
Selasa, 28 Oktober 2014 - 23:30 WIB

KASUS GLA : Aset Anak Rina Iriani Dibedah di Pengadilan Tipikor, Ini Perinciannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar bersama penasihat hukumnya, saat digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2014). Dari keterangan saksi terungkap bahwa Rina Iriani diduga menyimpan uang hasil korupsinya dalam rekening bank atas nama dua anaknya. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG — Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Saksi dari pengembang Puri Pondok Indah, Dedi, dan Asri dalam keterangannya mengungkapkan anak Rina Iriani bernama Wijaya Kusuma Ari Asmara membeli dua kavling bangunan rumah dan tanah senilai sekitar Rp500 juta.

Advertisement

“Ari [Wijaya Kusuma Ari Asmara] membeli dua kavling rumah dan tanah di blok D 26 dan Blok G 14 di perumahan berlokasi di belakang Hotel Lor In senilai kurang lebih Rp500 juta,” kata Asri pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (28/10/2014).

Menurut dia, pembelian dilakukan dengan cara cicilan tunai yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu sekitar enam bulan. “Total luas tanah dua kavling tersebut sekitar 300 meter persegi,” imbuhnya.

Terungkap dalam persidangan, Ari Asmara juga memiliki sejumlah rekening di Bank Mandiri Cabang Pembantu Palur, Karanganyar. Kepemilikan rekening Ari yang diduga hasil TPPU terdakwa Rina tersebut diungkapkan saksi Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu Palur, Karanganyar, Teguh Wiyono. “Ada beberapa rekening atas nama Wijaya Kusuma Ari Asmara,” ungkap dia.

Advertisement

Selain Ari, lanjut lanjut dia, anak Rina lainnya yakni Hendra Prakasha juga memiliki beberapa rekening tabungan di Bank Mandiri. “Ada juga rekening atas nama Hendra Prakasha,” imbuh Teguh.

Berdasarkan data surat dakwaan JPU, total rekening Wijaya Kusuma Ari Asmara di Bank Mandiri senilai Rp2,17 miliar dan US$31.75. Sedang total rekening Hendra Prakasha senilai Rp2,19 miliar dan US$31,58.

Teguh dalam keterangannya juga mengungkapkan, Rina Irina memiliki 18 rekening di Bank Mandiri, lima di antaranya merupakan deposito rupiah dan dolar Amerika. ”Rekening Rina sudah diblokir atas permintaan penyidik kejaksaan,” tandasnya.

Advertisement

Sementara itu petugas layaanan konsumen Bank BCA Cabang Utama Slamet Riyadi Solo, Wahyu Nur Cahyawati, dalam kesaksiannya menyatakan Rina memiliki rekening di Bank BCA. ”Rina memiliki tiga rekening terdiri atas mata uang rupiah dan dolar AS. Saat ini semua rekening Rina sudah diblokir atas permintaan kejaksaan,” ujar dia.

Total rekening Rina Iriani di Bank Mandiri dan Bank BCA senilai Rp4,61 miliar. Uang ini diduga TPPU korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, Rina Iriani tidak berkomentar, tidak membenarkan maupun menolak. JPU Slamet Widodo mengatakan pihaknya menghadirkan saksi dari perbankan dan pengembang perumahan untuk TPPU terdakwa Rina. ”Rumah dan rekening yang diduga hasil TPPU sudah kami sita dan diblokir,” kata dia seusai persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, menyatakan persidangan terdakwa Rina mulai November mendatang dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Selasa. ”Persidangan ditunda Senin pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif