Jogja
Senin, 27 Oktober 2014 - 15:40 WIB

Psikotropika juga Dijual di Toko Obat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas kepolisian menyita ratusan narkoba golongan psikotropika hingga ratusan butir dari seorang pemuda berinisial BH, 23, di Dusun Beran kidul, Tridadi, Sleman, akhir pekan lalu. Obat terlarang itu diduga dijual bebas pada sejumlah toko obat melalui resep abal-abal.

BH yang ditangkap merupakan warga Kadisono, Margorejo Tempel. Ia ditangkap saat tengah nongkrong yang diduga akan mengedarkan narkoba tersebut.

Advertisement

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin menjelaskan, BH membawa ratusan butri terdiri atas Alprasolam 78 butir dan Riklona 244 butir. Selain itu, petugas juga mendapatkan satu buah gunting, empat bungkus plastik dan dua lembar resep atas nama salahsatu apotek di Sukoharjo, Jawa Tengah berikut nama dokter yang memberikan. Kedua jenis obat itu, kata dia, merupakan sejenis obat penenang.

“Itu ditemukan saat anggota kami dari Polsek Sleman melaksanakan patroli gabungan melintas di jalan Beran kidul ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Setelah diperiksa ditemukan barang bukti tablet Alprasolam dan Riklona, sejenis obat penenang,” ungkap Ihsan, Minggu (26/10/2014).

BH kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sleman untuk diperiksa secara intensif dalam rangka pengembangan kasus.(Baca Juga : Karaoke Keluarga Jadi Ajang Pesta Ganja)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif