Jogja
Senin, 27 Oktober 2014 - 08:20 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Desa Banguntapan Disebut Terlibat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan diminta mengusut keterlibatan aparat Desa Baguntapan Bantul dalam kasus dugaan pengambilalihan dan penjualan aset milik Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh Yayasan Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama) yang menyeret empat dosen universitas negeri itu sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan pengurus dan mantan pengurus Yayasan Fapertagama yaitu Profesor Susamto, Triyanto, Toekijo dan Ken Suratiyah sebagai tersangka. Kuasa Hukum keempat tersangka, Agustinus Hutajulu, menyatakan pengambilalihan dan penjualan lahan seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul dalam periode 1999-2007 tersebut melibatkan aparat desa Banguntapan.

Advertisement

Aparat Desa Banguntapan pertama terlibat dalam penerbitan Letter C tanah tersebut. Setelah memiliki Letter C, tanah itu lalu dijual ke pengembang.

“Yang membuat Letter C itu siapa? Kan aparat desa, masak yayasan. Setelah ada Letter C, lewat pemerintah desa baru tanah itu dijual. Harusnya aparat desa yang mengurus status tanah itu ditangkap,” ucap Hutajulu, akhir pekan lalu, di Bantul.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif