Jogja
Senin, 27 Oktober 2014 - 15:20 WIB

KORUPSI ALKES RS JOGJA : Hakim Perintahkan Jaksa Sita Mobil Johan Hendarman

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA-Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo Johan Hendarman divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Johan selaku pihak pihak rekanan terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk RSUD Jogja pada 2013 dengan nilai proyek Rp4,5 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pontas Effendi Kamis petang,  pekan lalu itu, Johan juga dijatuhi hukumam membayar uang pengganti yang dikorupsi sebanyak Rp106 juta. Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Advertisement

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, majelis hakim Tipikor juga memerintahkan jaksa untuk menyita mobil pribadi milik Johan Hendarman. “Mobil merek Nissan Evalia itu sudah disita penyidik kini statusnya dirampas oleh negara untuk menutupi kekurangan uang pengganti kerugian negara,” kata Purwanta, Minggu (26/10/2014)

Vonis Johan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Johan dipidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Johan membayar uang pengganti kerugian negara Rp467 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Johan mengambil keuntungan yang tidak wajar. Meski demikian hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa atas kerugian versi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian negara Rp861 juta karena kerugian tersebut termasuk keuntungan terdakwa sebagai pengusaha dan kuntungan itu juga belum dikurangi pajak PPN sehingga kurang fair.

Advertisement

“Pengusaha berhak mengambil keuntungan yang sewajarnya,” kata hakim anggota Samsul Hadi saat sidang putusan terdakwa Bambang Saparyono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif