Jogja
Senin, 27 Oktober 2014 - 04:21 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati DIY Bantah 'Masuk Angin'

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membantah telah “masuk angin” alias diintervensi pihak tertentu yang menyebabkan belum adanya peningkatan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul.

Kabar “masuk angin” aparat kejaksaan itu dibantah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.

Advertisement

Ia menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih tetap menangani kasus tersebut. “Enggak benar itu masuk angin,” ungkapnya di Bantul, baru-baru ini

Saat ini kata dia, lembaganya tengah memperkuat alat bukti sebagai persiapan sebelum kasus itu dilimpahkan ke penuntutan dan masuk ke pengadilan.

“Alat-alat bukti ini kan harus diperkuat dulu, supaya kita siap saat dilimpahkan ke penuntutan,” paparnya.

Advertisement

Sejumlah kalangan anti korupsi diantaranya Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) menengarai perkara Persiba sudah masuk angin lantaran penanganannya dinilai macet.

Setelah kejaksaan mengklaim adanya kerugian negara hampir Rp1 miliar dalam kasus ini, dilanjutkan pernyataan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY yang menyatakan kerugian negara sudah tidak ada, sejak saat itu tidak ada progres penanganan kasus tersebut.

Padahal, jaksa sudah menetapkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif