Jogja
Senin, 27 Oktober 2014 - 03:15 WIB

Jika Perda KTR Diberlakukan, Berapa Penurunan Pendapatan Pajak Iklan Rokok?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengklaim penurunan pendapatan pajak iklan rokok di Kulonprogo hanya akan berkurang 5% seiring dengan diberlakukannya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebaliknya, data yang dihimpun dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kulonprogo mencatat lebih dari 60% pendapatan pajak reklame justru berasal dari iklan rokok.

Advertisement

Potensi pajak reklame yang berasal dari iklan rokok rata-rata berkisar Rp300-an juta per tahun. Sementara, target pajak reklame pada 2013 sebesdar Rp515 juta dengan realisasi mencapai Rp535 juta. Pada tahun ini DPPKA menargetkan pendapatan pajak reklame Rp539 juta.

Hasto mengatakan pendapatan dari reklame maupun iklan rokok sejenis dapat disubsititusi dengan iklan produk lain. “Jadi, reklame dapat diisi dengan iklan lain dan saya kira jika disubstitusi dengan baik penurunan pendapatan dari iklan rokok tidak lebih dari lima persen,” ungkapnya kepada wartawan baru-baru ini.

Ia memaparkan, melalui Perda KTR akan ada pengaturan tentang pemasangan iklan rokok, seperti tidak boleh di jalan utama, maupun pelaksanaan acara dengan menggunakan sponsor rokok. Salah satu tujuan menekan iklan rokok supaya remaja yang duduk di bangku SMP dan SMA tidak terprovokasi untuk merokok.

Advertisement

Ia menegaskan, perda KTR  dibuat untuk mengatur dan bukan  membatasi atau melarang orang merokok.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif