Jateng
Senin, 27 Oktober 2014 - 21:50 WIB

DUGAAN KORUPSI DANA DESA : Mantan Perangkat Desa Divonis 2,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Mantan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Asinan, Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Yoto Yudiono, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penyimpangan alokasi dana desa pada kurun waktu 2008 hingga 2011.

Advertisement

Hakim Ketua Dwi Prapti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (27/10/2014), juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara.

Terdakwa Yoto Yudiono juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23,2 juta, sebagai pidana tambahan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Dwi Prapti seperti dikutip Antara.

Advertisement

Yoto yang menjabat sebagai sekretaris panitia pelaksanaan penggunaan alokasi dana desa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya bersama dengan mantan Kepala Desa Asinan Subarkah yang juga dimejahijaukan.

Dalam kurun waktu 2008 hingga 2011, Desa Asinan memperoleh alokasi dana yang besarnya Rp100 juta per tahun.

Dana tersebut sedianya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat serta pembangunan fisik.

Advertisement

Namun, terdakwa bersama mantan Kepala Desa Asinan Subarkah diduga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Salah satu kegiatan yang penggunaan dananya tidak sesuai dengan peruntukannya yakni pembelian sapi yang harganya di bawah harga usulan yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif