Jateng
Minggu, 26 Oktober 2014 - 18:50 WIB

PELAYANAN PUBLIK : Wagub Ingatkan Pelayanan Masyarakat Harus Diutamakan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, CILACAP—Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko meminta pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Itu berlaku untuk semua, kan ada aturannya. Kami ingin semuanya memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur dan aturannya, kalau peraturannya belum bagus, kami perbaiki,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (26/10/2014).

Advertisement

Wagub mengatakan hal itu terkait dengan kasus pencopotan jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas karena diduga menerima sejumlah uang dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) saat penertiban toko modern ilegal.

Ia mengakui bahwa pemerintah provinsi tidak serta-merta menangani semua karena ada pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Kalau ada penyimpangan, ya, ditertibkan. Saya tidak hanya bicara Banyumas, ya, keseluruhannya [seluruh kabupaten/kota di Jateng],” katanya.

Advertisement

Menurut dia, hal itu agar kasus yang terjadi di Banyumas tidak terjadi di kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.

Seperti diwartakan, Bupati Banyumas Achmad Husein mencopot Rusmiyati dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Kabupaten Banyumas karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan itu dilakukan setelah Rusmiyati menjalani sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada hari Sabtu (18/10/2014), dan yang bersangkutan mengakui kesalahan-kesalahannya.

Advertisement

Selanjutnya, Rusmiyati ditugaskan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas.

“Itu akumulasi dari permasalahan yang ada selama ini. Itu [dugaan gratifikasi] gongnya, semua bukti ada, pengakuan yang mengiyakan ada, dan penandatanganan berita acara pemeriksaan,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Selasa (21/10/2014).

Saat ditanya mengenai kemungkinan Pemkab Banyumas akan membawa kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rusmiyati itu ke ranah hukum, Bupati mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melaporkannya karena kasus tersebut masih dalam ranah pemerintahan, khususnya pembinaan PNS.

Akan tetapi, dia mempersilakan kejaksaan atau kepolisian jika akan mengusut kasus itu lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif