Harianjogja.com, JOGJA– Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong karyawan hotel di daerah setempat memiliki seluruh sertifikat kompetensi untuk menghadapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
“Kami berharap masing-masing manajemen hotel dapat mendorong itu [kepemilikan sertifikat kompetensi karyawan hotel] untuk menghadapi tantangan global mendatang,” kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, baru-baru ini.
Menurut Deddy, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, seluruh karyawan hotel maupun restoran dituntut memiliki sertifikat kompetensi guna meningkatkan ketrampilan di bidang perhotelan dan restoran.
Selain itu, dengan sertifikasi tersebut diharapkan karyawan juga mengetahui standar pelayanan perhotelan baik bintang dan nonbintang. Dengan penguasaan itu, menurut dia, mereka dapat bersaing dengan tenaga kerja di bidang perhotelan yang berasal dari luar negeri untuk bekerja di Indonesia.
“Standar utama pelayanan hotel di Indonesia adalah mengutamakan perilaku ramah terhadap pengunjung hotel,” kata dia.
Dia mengakui hingga saat ini sudah banyak hotel di DIY yang memiliki karyawan yang dilengkapi sertifikat kompetensi, meskipun masih ada yang belum melaksanakan sertifikasi tersebut.
Kepemilikan sertifikat bagi karyawan hotel, kata dia, pada dasarnya telah diwajibkan pemerintah seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata, serta dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2013.
“Mengacu aturan itu, minimal 50 persen karyawan hotel diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi,” kata dia.
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, menurut dia, sejauh ini telah melakukan berbagai pelatihan serta sosialisasi mengenai regulasi tersebut terhadap hotel anggota PHRI DIY.
“Kami sudah empat sampai lima kali ikut memfasilitasi uji kompetensi karyawan hotel tersebut,” kata Deddy.