Soloraya
Sabtu, 25 Oktober 2014 - 10:15 WIB

PERUMAHAN RAKYAT : Warga Eks Bantaran Bengawan Solo Akhirnya Terima Sertifikat Hak Milik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo, menyerahkan sertifikat tanah HM kepada perwakilan warga secara simbolis saat kegiatan Mider Praja di Kampung Ngemplak Sutan, Mojosongo, Jebres, Solo, Jumat (24/10/2014). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Warga eks bantaran Bengawan Solo yang kini bermukim di RW 037 Kampung Ngemplak Sutan, Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, menerima sertifikat hak milik (HM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tersebut diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, beserta jajaran pejabat Pemkot dan BPN dalam kegiatan Mider Praja, Jumat (24/10/2014).

Advertisement

Sebanyak 10 warga naik ke panggung mewakili 103 warga yang belum memiliki sertifikat dari 113 warga yang tinggal di Ngemplak Sutan.

Rudy, sapaan Wali Kota Solo, mengawali pemberian sertifikat itu, disusul Wakil Wali Kota Achmad Purnomo, Kepala BPN Sriyono, Kabag Pemerintahan Umum Heru Sunardi, dan pejabat lainnya.

“Persyaratan proses sertifikat ini sebenarnya sudak komplet pada 10 September lalu. Masyarakat menunggu sertifikat ini sejak tahun 2000,” kata Kepala BPN Sriyono dalam sambutannya.

Advertisement

Sriyono berpesan ketika ada kesalahan dalam penyebutan nama dan seterusnya jangan mengubah sendiri, tetapi laporkan ke BPN. Setiap kepala keluarga menerima sertifikat dengan luas tanah minimal 50 meter persegi.

Wali Kota Solo, Rudy, mengatakan warga eks bantaran Bengawan Solo asal RW 006 Pucangsawit sudah semestinya bersyukur. “Sekarang sudah memiliki tempat hak milik sendiri yang aman dari banjir,” imbuh Rudy.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif