Jogja
Sabtu, 25 Oktober 2014 - 07:15 WIB

Bagi Hasil Retribusi Wisata, Desa Parangtritis Dapat Rp100 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisatawan bermain dan berenang saat berkunjung ke Pantai Parangtritis, Bantul, (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL- Desa Parangtritis, Kretek Bantul akhirnya mendapat kucuran dana senilai Rp100 juta dari bagi hasil retribusi objek wisata Pantai Parangtritis yang berada di wilayah ini.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Didik Warsito menyatakan, Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) yang merupakan leading sector penanganan alokasi dana untuk desa telah mengajukan penganggaran dana bagi hasil retribusi tersebut ke DPPKAD.

Advertisement

“Sudah diajukan Pemdes dan sudah disetujui,” ujarnya Kamis (23/10/2014).

Penganggaran dana tersebut menurut Didik, karena didasari payung hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbub) mengenai bagi hasil retribusi Pantai Parangtritis.

Perbub tersebut sebentar lagi akan diterbitkan. Dana yang akan digelontorkan senilai Rp100 juta seperti usulan warga Parangtritis.

Advertisement

Sebelumnya, warga Desa Parangtritis mengancam bakal berunjuk rasa dan membebaskan retribusi masuk ke Pantai Parangtirits bila Pemkab Bantul tidak mencairkan dana tersebut.

Sejak 2013 hingga sekarang, desa tersebut tidak lagi menerima dana bagi hasil retribusi Pantai Parangtritis. Padahal pada 2012 serta tahun-tahun sebelum itu, Desa Parangtritis selalu mendapat anggaran senilai Rp50 juta pertahun untuk pembangunan di daerah ini.

Pelaksana Tugas Harian Kepala Dinas Pariwisata Bantul Bambang Guritno mengatakan, dana yang akan dicairkan khusus untuk tahun ini. Sedangkan untuk 2013 kemungkinan tidak dicairkan. “Karena Perbubnya baru akan berlaku tahun ini,” jelasnya.

Advertisement

Lembaganya bersama Bagian Pemerintahan Desa serta DPPKAD Bantul telah berkunjung ke Desa Parangtritis untuk membahas mengenai bagi hasil retribusi tersebut. Dinas Pariwisata sebelumnya melansir, penghasilan retribusi masuk Pantai Parangtritis mencapai Rp8 miliar setahun.

Warga menilai, penghasilan dari retribusi tersebut wajar untuk dibagi ke desa yang terdapat objek wisata sebagai dana kompensasi untuk masyarakat.

“Sebelum 2013, dana yang pernah dikucurkan digunakan untuk pembangunan seperti kesehatan dan pembangunan sosial lainnya dan disalurkan lewat dusun,” tutur Kadiso salah satu warga beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif