Soloraya
Jumat, 24 Oktober 2014 - 17:45 WIB

RAZIA KENDARAAN BOYOLALI : Langgar Aturan Lalu Lintas, 19 Pengendara Disidang di Tempat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menata berkas administrasi pengendara yang disidang di tempat dalam rangka operasi terpadu yang digawangi Satlantas Polres Boyolali dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Boyolali di Terminal Sunggingan, Boyolali, Jumat (24/10/2014). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI – Satlantas Polres Boyolali menggelar operasi terpadu Penegakan Hukum Bersama Guna Tertib Administrasi dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Terminal Sunggingan, Boyolali, Jumat (24/10/2014) pagi.

Selain pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, dalam operasi yang dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai 10.00 WIB itu juga dilakukan tes urine khususnya bagi sopir bus.

Advertisement

Kasatlantas Polres Boyolali AKP Priyono, mengatakan dalam operasi yang digelar bersama Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Boyolali, Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, serta Kejaksan Negeri Boyolali tersebut, sebanyak 50 kendaraan terjaring razia.

“Dari 50 kendaraan yang terjaring [operasi], 19 kendaraan di antaranya terbukti melanggar,” kata Priyono saat dijumpai

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif