Jogja
Jumat, 24 Oktober 2014 - 14:40 WIB

Rawan Pencucian Uang, Menkopolhukam Lacak Bisnis Hotel & Apartemen di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com,JOGJA – Bisnis properti berupa pendirian hotel dan apartemen menjadi salah satu usaha yang disasar pelaku pencucian uang atau money laundry.

Karenanya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI melacak mengalirnya pencucian uang hasil kejahatan (money laundry) pihak asing lewat bisnis properti berupa hotel dan apartemen di Jogja.

Advertisement

“Sedang dilacak, ada tim dari kementerian keuangan,” ujar Asisten Deputi Politik Dalam Negeri Kementerian Polhukam Brigjen Pol Widiyanto seusai berkoordinasi dengan jajaran Pemda DIY di Kompleks Kepatihan, Kamis (23/10/2014).

Koordinasi itu berkaitan dengan pengetatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Adapun pencucian uang itu, menurut dia, menjadi salah satu ancaman bagi negara, karena tidak terpantaunya peredaran money laundry lewat bank nasional.

“Mereka memasukkannya tidak lewat bank nasional, tapi bank asing sehingga tak bisa terkontrol. Namun, mereka gunakan nama orang sini [Indonesia] untuk membangun properti,” terangnya.

Advertisement

Widiyanto mengatakan pelacakan itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Di Jogja, tim bekerja dibantu dengan Badan Kesbanglinmas DIY. Ia mengiyakan maraknya bisnis perhotelan di kota wisata ini turut menjadi perhatiannya.

“Jogja ini lampu kuning, karena tidak ada yang mengawasi,” katanya.

Alasan lain pengketatan pengawasan orang asing, menurut dia, karena banyaknya kekayaan negara yang justru dicuri. Laporan terakhir yang diterimanya adalah adanya pertambangan tanpa izin di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Advertisement

“Laporan meningkat 40 persen. Biasanya mereka datang dengan izin survei untuk pendidikan, tapi kenyataannya mereka lebih tahu dulu dimana titik-titik tambang,” katanya.

Widiyanto berharap imigrasi dapat kembali terbuka untuk mengajak kepolisian terlibat dalam pengawasan seperti dulu, karena dalam UU Imigrasi diatur sekarang tak perlu melibatkan polisi.

==

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif