Jogja
Jumat, 24 Oktober 2014 - 20:20 WIB

PENYEGELAN BALAI DESA : Kuasa Hukum Siapkan Konsolidasi Internal dan Barang Bukti

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kuasa Hukum Wahana Tri Tunggal (WTT) dari LBH Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) akan melakukan konsolidasi internal dan menghadirkan barang bukti jika terjadi peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyegelan balai desa Glagah Kecamatan Temon Kulonprogo.

Hal itu diungkapkan Kokok Sudan Sugijarto, kuasa hukum tujuh warga WTT yang diperiksa oleh penyidik Polres Kulonprogo terkait dugaan penghasutan dan perusakan yang berujung pada penyegelan Balai Desa Glagah.

Advertisement

“Setelah pemeriksaan saksi dari warga selesai, apabila ada gelar perkara pekan depan, maka kami akan konsisten melakukan pembelaan dan konsolidasi internal,” ujarnya, Kamis (23/10/2014).

Disebutkannya, hari ini dipanggil tiga saksi dari warga WTT, yakni Ketua WTT Purwinto dan dua warga WTT lainnya, Kamisan dan Wasiyo.

Sama dengan pemeriksaan saksi-saksi dari WTT sebelumnya, urai Kokok, kliennya mengaku tidak merencanakan aksi penyegelan. Pasal yang disangkakan kepada kliennya juga sama, meliputi 160 KUHP tentang penghasutan, 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, dan pasal 406 tentang perusakan.

Advertisement

Ia mengatakan, proses akan dijalani sesuai dengan koridor hukum dan menganut asas praduga tak bersalah. Menurutnya, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka ia akan membuktikan kliennya tidak bersalah di pengadilan.

Agus Supriyanto, salah satu warga WTT, menyayangkan jika kasus ini berlarut-larut, terlebih jika dilakukan penahanan. Sebab, konflik sosial yang berkembang di masyarakat akibat pro kontra pembangunan bandara kian runcing.

“Saya tidak bisa membayangkan seperti apa kehidupan bermasyarakat nantinya kalau kasus ini terus diperpanjang,” ujarnya.

Advertisement

Ia menilai, sejauh ini WTT sudah berusaha mengikuti alur proses pemeriksaan secara hukum dengan tertib.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif