Soloraya
Jumat, 24 Oktober 2014 - 03:41 WIB

PEMBALAKAN LIAR : Polisi Sragen Tangkap Sopir Truk Angkut 85 Kayu Jati

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk beserta muatan 85 gelondong kayu jati yang diduga hasil ilegal logging atau pembalakan liar hutan milik Perhutani diamankan di Mapolres Sragen, Kamis (23/10/2014).. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Tim Polres Sragen bersama Polsek Jenar mengamankan sebuah truk berisi puluhan gelondong kayu jati pada Rabu (22/10) malam. Truk terpaksa diamankan beserta sang sopir lantaran diduga mengangkut kayu jati hasil pembalakan liar atau illegal logging dari areal lahan milik Perhutani wilayah Banyurip, Jenar.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima aparat dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal, Rabu sekitar pukul 18.30 WIB.

Advertisement

Dari informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah truk yang mengangkut kayu jati ditutupi terpal.

Dari kecurigaan tersebut, aparat lantas membuntuti dan melakukan upaya penghentian truk di jalan raya depan Mapolsek Jenar.

Upaya tersebut tak membuahkan hasil lantaran truk terus melaju. Setelah dilakukan pengejaran, aparat berhasil menghentikan truk di jalan raya wilayah Bulak, Banaran, Sambungmacan.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, aparat mendapati 85 batang kayu jati dengan panjang dua meter hingga tiga meter yang diangkut truk tanpa surat keterangan sah.

Alhasil, aparat pun mengamankan sang sopir bernama Suratno alias Entok, 54 warga Dukuh Gilis, RT 002/RW 001, Katelan, Tangen beserta truk yang digunakan untuk mengangkut kayu jati bernopol AD 1840 F.

Saat dimintai konfirmasi, Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasubag Humas, AKP Saptiwi, Kamis (23/10), menjelaskan saat ini sopir serta truk beserta muatannya sudah diamankan di Mapolres Sragen guna penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk bakal dijerat Pasal 78 Ayat 5 dan 7 juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf f dan h UU RI No. 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolsek Jenar, Iptu Handoyo, mengungkapkan diameter kayu jati yang diambil bervariasi yakni 16 sentimeter hingga 17 sentimeter. Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebatas pengangkut truk.

“Yang tertangkap itu hanya bertugas mengankut. Untuk pemiliknya siapa dan diangkut dari mana saat ini masih kami selidiki. Untuk total kerugian masih dalam perhitungan oleh pihak perhutani,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif