Jogja
Jumat, 24 Oktober 2014 - 19:20 WIB

Korupsi Alkes RSUD Jogja, Bambang Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Jogja Bambang Saparyono divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (23/10/2014).

Selain pidana kurungan, Bambang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) itu juga dikenakan denda Rp50 juta, subsider dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Advertisement

Majelis hakim menyatakan Bambang bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK RSUD Jogja. Ia dianggap turut serta memperkaya orang lain untuk berbuat korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda 50 juta subsider dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pontas Effendi.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang menuntut Bambang dipidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, sesuai Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20/2002.

Advertisement

Namun, majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri dalam pasal 2 tidak terbukti karena terdakwa tidak ikut menikmati hasil korupsi yang menguntungkan Johan Hendarman selaku direktur CV.Jogja Mitra Solusindo sebagai pemenang tender dalam lelang pengadaan 13 unit alkes di RSUD Jogja.

“Unsur memperkaya diri sendiri terdakwa tidak terbukti namun terdakwa menyalahgunakan kewenangan,” ucap Pontas.

Bambang menyalahgunakan kewenangannya karena memberi peluang orang lain untuk berbuat korupsi. Ia selaku PPK juga dianggap tidak menyusun HPS sesuai dengan benar, tidak melakukan cek harga lebih dulu pada distributor sebelum menyusun HPS. Penyusunan HPS pengadaan alkes hanya didasarkan pada brosur dari sales.

Advertisement

Selama persidangan yang hampir memakan waktu lebih kurang tiga jam, Bambang Saparyono terlihat santai. Bahkan usai dibacakan vonis Bambang langsung menyatakan banding meski hakim belum selesai menawarkan bagaimana dengan keputusan tersebut. “Saya paham, saya akan banding,” kata Bambang.

Sontak ucapan Bambang mencairkan suasana sidang yang sejak awal terkesan tegang. Bambang mengaku akan berdiskusi lebih dulu dengan penasehat hukumnya untuk menentukan upaya hukum pascaputusan tersebut. “Nanti diskusinya,” ujar mantan Kepala Bidang Penunjang Pelayanan di Rumah Sakit tersebut.

Johan Hendarman selaku pemenang tender dianggap mengambil keuntungan terlalu banyak dalam pengadaan alkes RSUD Jogja sehingga ada selisih harga alkes terlalu besar. Selain itu dipaparkan hakim dalam sidang putusan Bambang, perusahaan Johan tidak memenuhi berbagai persyaratan namun dimenangkan, di antaranya CV Jogja Mitra Solusindo tidak menampilkan harga penawaran, kemudian tidak melengkapi semua alkes yang didatangkan dengan sertifikat asli pabrikan (Certificate of Origin). Selain itu, dari 13 item alkes, satu di antaranya telat datang namun uang bisa memperoleh pembayaran 100 persen yaitu Rp4,5 miliar.

Kasus tersebut bermulai pada 2012 RSUD Jogja-dulu Rumah Sakit Wirosaban membutuhkan alkes untuk ruang bedah dan ICCU dengan PAGU anggaran Rp4,9 miliar. Namun pengadaan itu diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Perpres) Nomor 54/2010. Jaksa menemukan kejanggalan dalam penentuan harga alkes yang tidak sesuai dengan uang yang dibayarkan. Tidak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan dalam proses lelang, karena pihak pengadaan barang bisa lolos padahal CV.Jogja Mitra Solusindo tidak memenuhi syarat peserta lelang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif