News
Jumat, 24 Oktober 2014 - 11:40 WIB

KONFLIK POLITIKUS : Roy Suryo Tetap Merasa Dicurangi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Roy Suryo (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Melalui Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No.251/DPP-PHPU, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) ini akhirnya berhasil menggusur Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR RI.

Mahkamah Partai Demokrat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No.251/DPP-PHPU 2014, yang melibatkan Roy Suryo sebagai pemohon dan Ambar Tjahyono sebagai termohon. Surat tertanggal 17 Oktober itu ditandatangani oleh Amir Syamsuddin selaku Hakim Ketua Mahkamah Partai. Surat tersebut diterima Harianjogja.com, Kamis (23/10/2014).

Advertisement

Surat ini muncul dari pengakuan Roy Suryo yang merasa dicurangi dalam Pemilu. Dia mengklaim kehilangan 48.000 suara. Dengan perolehan 77.000 suara, ia mengatakan seharusnya dapat menjadi anggota DPR RI. (Baca Juga : Bawaslu Dalami Dugaan Pergeseran Suara Roy Suryo ke Ambar Tjahjono)

Ketika dihubungi pada Kamis (23/10/2014), Roy Suryo bersikukuh tetap merasa dicurangi.

“Sudah jadi rahasia umum dan melibatkan banyak oknum, suara saya 77.000 lebih,” ujarnya lewat pesan BlackBerry Massanger.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif