News
Jumat, 24 Oktober 2014 - 09:20 WIB

KONFLIK POLITIKUS : Roy Suryo Gusur Ambar Polah di Senayan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Roy Suryo (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Penolakan Roy Suryo terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2009 oleh KPU DIY berbuah. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini akhirnya berhasil menggusur Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR RI.

Mahkamah Partai Demokrat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No.251/DPP-PHPU 2014, yang melibatkan Roy Suryo sebagai pemohon dan Ambar Tjahyono sebagai termohon. Surat tertanggal 17 Oktober itu ditandatangani oleh Amir Syamsuddin selaku Hakim Ketua Mahkamah Partai. Surat tersebut diterima Harianjogja.com, Kamis (23/10/2014).

Advertisement

Surat tersebut menyebutkan enam keputusan, antara lain mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan termohon telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat.

Poin selanjutnya mengadili untuk memberhentikan Ambar Tjahjono dari keanggotaan Partai Demokrat. Mahkamah kemudian menunjuk KRMT Roy Suryo Notodiprojo sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 menggantikan Ambar Tjahyono selaku caleg terpilih Partai Demokrat dari DIY.

DPP Partai Demokrat harus melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari kerja setelah surat pemberitahuan isi putusan diterima DPP. Pemohon juga dibebankan biaya perkara Rp5 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif