Harianjogja.com, JOGJA-Terkait mengenai permasalahan yang membelit antara dirinya, dengan Roy Suryo, Ambar Tjahyono mengaku tak tahu persis pokok persoalannya.
Bahkan, ia menuturkan tembusan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No.251/DPP-PHPU 2014, yang melibatkan Roy Suryo sebagai pemohon dan Ambar Tjahyono sebagai termohon belum diterimanya. Adapun surat tertanggal 17 Oktober itu ditandatangani oleh Amir Syamsuddin selaku Hakim Ketua Mahkamah Partai.
Ambar yang beken dengan nama Ambar Polah ini mengaku belum tak pernah dipanggil oleh Mahkamah Partai untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hingga kemarin (23/10/2014) Ambar masih menjalani aktivitas seperti biasa di Komisi VI DPR RI.