Jogja
Jumat, 24 Oktober 2014 - 15:40 WIB

KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Berkas Harso Lengkap Dalam Sepekan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (antarasumbar.com)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULBerkas kasus Harso Taruno, 67, petani asal Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, yang dijadikan tersangka kasus pencurian kayu jati milik hutan negara,  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari.  Polisi bahkan berpendapat berkas akan dinyatakan lengkap dalam satu minggu ke depan.

“Saat ini berkasnya sudah di tangan kejaksaan. Mudah-mudahan minggu depan sudah P21,” kata Kapolres Gunungkidul, Faried Zulkarnaen, Kamis (23/10/2014).

Advertisement

Meski demikian, Faried enggan berkomentar lebih jauh, dan menyerahkan kasus yang menimpa petani asal dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari tersebut ke Polsek Paliyan.

“Untuk lebih jelasnya, silakan ke polsek saja, karena mereka yang menangani masalah itu,” katanya.

Sementara itu, keluarga Harso terus berharap sang ayah tak dipenjara. Menurut salah seorang anak Harso, Suparti, untuk menggarap lahan bukanlah tanpa biaya. Untuk menggarap lahan di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) sektor Paliyan, ayahnya harus membayar sejumlah uang. Sebenarnya, lanjut dia, pihak keluarga sudah melarang, tetapi larangan tersebut tak digubris oleh Harso.

Advertisement

“Kami sempat melarang, namun bapak tetap ngotot untuk memberikan uang Rp4 juta untuk biaya menggarap lahan. Bapak rela menjual tiga kambing,” kata Suparti, saat ditemui di rumahnya di Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari, Kamis.

Menurut dia, uang tersebut diberikan ke oknum yang bernama Mugi dan Bambang, pengelola lahan sebelum Harso. Masing-masing orang mendapatkan Rp2,5 juta dan Rp1,5 juta.

“Total untuk menggarap lahan itu menghabiskan uang Rp4 juta,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif