News
Jumat, 24 Oktober 2014 - 15:15 WIB

KABINET JOKOWI-JK : Kekosongan Mendagri Bikin Penandatanganan SK untuk Daerah Terhambat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Djohermansyah Djohan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan kekosongan menteri menyebabkan sejumlah surat keputusan terkait jalannya pemerintahan di daerah menjadi terhambat.

“Dalam hal tertentu, ada kewenangan atributif Menteri yang tidak bisa dilimpahkan ke Sekjen, Dirjen, atau Irjen, jadi harus menunggu Menteri baru, seperti penandatanganan SK penjabat kepala daerah, SK pimpinan DPRD, SK EKPPD [Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah] dan evaluasi APBD,” kata Djohermansyah di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Advertisement

Jika terdapat kekosongan jabatan di daerah, berkaitan dengan kepala daerah atau wakilnya berhalangan tetap, maka harus ditunjuk penjabat yang akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah. Dan SK tersebut harus ditandatangani ole Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, terkait pembentukan alat kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan wali kota juga harus mendapat persetujuan dari Mendagri.

“Tetapi untuk SK DPRD sudah selesai dengan Pak Gamawan Fauzi [Mendagri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II], dan langsung kami kejar itu untuk diselesaikan,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Advertisement

Terkait SK EKPPD dan penetapan APBD 2015, Djohermansyah menjelaskan penilaian kinerja pemda dan Rancangan APBD harus mendapat persetujuan dari Mendagri setelah dilakukan evaluasi.

“APBD yang sudah diketok palu di daerah harus dikirimkan ke sini (Pusat) untuk dievaluasi, dan di sini juga harus ditandatangani oleh Menteri, sehingga tetap harus menunggu Menteri baru,” jelas dia.

Untuk jangka pendek, kehadiran Menteri diperlukan jika terjadi kejadian-kejadian luar biasa yang menimpa negeri sehingga memerlukan arahan Menteri dalam mengatasinya.

Advertisement

“Yang menjadi kekhawatiran kami adalah kalau ada masalah-masalah mendesak dan darurat, misalnya, ada bencana alam seperti tsunami atau gempa besar, sehingga memerlukan keputusan Menteri untuk segera mengatasinya,” ujarnya.

Chandra HN

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif