Foto
Jumat, 24 Oktober 2014 - 02:00 WIB

FOTO UU PILKADA : MK Tolak Pengujian UU Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MK tolak permohonan pengujian UU Pilkada, Kamis (23/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

MK tolak permohonan pengujian UU Pilkada, Kamis (23/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Kuasa Hukum Partai Nasional Demokrat O.C. Kaligis bersama sejumlah rekannya menghadiri sidang putusan tentang pengujian undang-undang tanpa nomor tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Advertisement

Sembilan hakim konstitusi yang menjadi majelis hakim di MK itu mengeluarkan amar putusan tidak dapat diterima seluruh permohonan yang diajukan dan disarankan pihak pemohon karena objek yang ingin diujimaterikan sudah tidak ada. Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada pada akhir masa jabatannya.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif