News
Jumat, 24 Oktober 2014 - 23:00 WIB

AHOK GUBERNUR DKI : Ahok Ingin Pilih Wakil Sendiri, M. Taufik Anggap Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joko Widodo (kiri), saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Adu opini antara Plt. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dan politisi Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik, terus berlanjut. M. Taufik menyebut keinginan Ahok menentukan sendiri Wakil Gubernur DKI tak bisa dilakukan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengatakan keinginan Ahok tidak sesuai aturan. “Pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus sesuai aturan yang ada sehingga tidak bisa asal tunjuk siapa yang mengisi salah satu jabatan itu,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (24/10/2014).

Advertisement

Menurut dia, semua sudah ada aturannya di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sehingga harus melalui DPRD. Aturan dalam Perppu sudah jelas semuanya sehingga pemerintah tinggal mengikuti aturan tersebut dan partai politik hanya mengusulkan.

Semua dilakukan melalui pengusulan oleh partai politik dan untuk keputusannya tetap di tangan DPRD sesuai dengan isi dalam aturan yang berlaku. Dia memepertanyakan pendapat Ahok yang menyatakan dapat memilih sendiri wakilnya.

“Jangan pernah melakukan penunjukan langsung untuk mengisi jabatan gubernur ataupun wakil gubernur, karena apabila itu dilakukan maka secara langsung melanggar aturan yang ada,” katanya.

Advertisement

Terkait kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dia mengatakan jabatan tersebut tidak sepatutnya dilelang karena jabatan tersebut bukan jabatan main-main. “Paling mungkin yang lelang jabatan itu partai politiknya karena itu yang akan mengusulkan. Jadi jangan dibuat sembarang lah. Aturannya sudah jelas, pemilihan Gubernur oleh DPRD,” katanya.

Jadi, menurut dia, pengganti posisi Gubernur DKI Jakarta pengganti Jokowi harus dipilih melalui DPRD seperti halnya dengan jabatan wakil gubernur.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif