News
Kamis, 23 Oktober 2014 - 09:00 WIB

Turun 20%, 2013 Tiongkok Eksekusi Mati 2.400 Narapidana

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Partai Komunis China (8/11/2012). (Dok/JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, BEIJING – Lembaga HAM asal Amerika Serikat (AS), Dui Huan membeberkan fakta menarik tentang eksekusi mati di Tiongkok.

Negeri tirai bambu megalami penurunan hukuman mati sebesar 20%. Sayang, jumlahnya relatif masih banyak, yakni 2.400-an narapidana.

Advertisement

Dui Huan sudah girang usai mendapati data terakhir eksekusi mati di Tiongkok turun hingga 20%.
Tapi seusai dirilis di muka umum, data ini tetap tampil mengejutkan. Bayangkan, sepanjang 2013, Tiongkok mengeksekusi 2.400-an narapidana.

Tiongkok memang jadi satu tempat yang memperoleh perhatian lebih dari Dui Huan. Negeri Tirai Bambu dianggap sebagai salah satu tempat yang paling menjengkelkan.

Organisasi penelitian hak asasi itu selalu kesulitan menghitung jumlah eksekusi mati di Tiongkok lantaran jumlahnya yang “keterlaluan.”

Advertisement

Pada 2002, Tiongkok pecahkan rekor menghukum mati narapidana, mencapai 12.000 orang. Kasus-kasus yang biasanya membawa narapidana ke hadapan regu tembak adalah pembunuhan, narkoba, korupsi, dan pengkhianatan pada negara. Kasus pidana hampir 100 persen berujung pada vonis berat bagi terdakwa.

Walau trennya menurun, Dui Huan memperingatkan bukan berarti Partai Komunis Tiongkok sebagai pengendali pengadilan mulai mempertimbangkan hak asasi manusia.

Jumlah ini bisa saja bertambah banyak, setelah Tiongkok menangkap ratusan pelaku kerusuhan dan penusukan di Provinsi Xinjiang dalam insiden Juli 2013.

Advertisement

“Ratusan dinyatakan bersalah dan terancam hukuman mati, sedangkan belum lama 12 orang karena kasus yang sama sudah dieksekusi,” tulis laporan Dui Huan seperti dikutip dari News.com.au, Rabu (22/10/2014).

Dui Huan mengaku memperoleh data terlarang itu dari sumber di Kementerian Kehakiman China. Adanya penurunan tren hukuman mati, dari laporan lembaga ini, kemungkinan karena muncul sistem yang baru.

“Sejak 2007, mahkamah agung China kembali memperoleh wewenang peninjauan kembali suatu kasus,” tulisnya.

Gara-gara mekanisme ini, kabarnya tahun lalu 39 terpidana mati bisa sedikit bernafas lega. MA minta kejaksaan memperbaiki berkas mereka.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif