Jateng
Kamis, 23 Oktober 2014 - 02:50 WIB

PERMASALAHAN LINGKUNGAN : Walhi Minta Jokowi Benahi UU Sektoral yang Masih Tumpang Tindih

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampah plastik.(JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan Presiden Joko Widodo memiliki pekerjaan rumah menyelaraskan undang-undang bersifat sektoral yang masih tumpang-tindih.

Advertisement

“Penyesuaian kebijakan berkaitan pengelolaan lingkungan perlu dilakukan, penyelarasan UU sektoral. Banyak yang tumpang-tindih,” kata Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan seperti dikutip Antara, Rabu (22/10).

Hal itu diungkapkannya usai seminar bertajuk Harapan Pada Pemerintahan Baru di Bidang Pelestarian Lingkungan yang diprakarsai Yayasan Perspektif Baru, Konrad Adenaur Stiftung, dan Universitas Diponegoro Semarang.

“UU sektoral, misalnya UU kehutanan, UU perkebunan, UU perikanan, UU kelautan. Selama ini, banyak yang tumpang-tindih. Presiden sebagai pemimpin pemerintahan untuk berkomuniasi dengan DPR,” katanya.

Advertisement

Ia mencontohkan antara UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah diputuskan dengan Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara.

“Semisal, UU kehutanan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa hutan adat di luar hutan negara. Bagaimana penyelesaiannya? Harus ada penyesuaian kebijakan yang dilakukan,” katanya.

Contoh lain, kata dia, pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis yang belum diatur dalam peraturan pemerintah (PP), sementara di sisi lain pengelolaan tata ruang sebatas dilihat dari aspek mekanis.

Advertisement

“Bagaimana kajian lingkungan hidup strategis bisa dijalankan karena PP-nya belum ada? Di sisi lain, pengelolaan tata ruang belum menggunakan kajian lingkungan strategis, namun dilihat secara mekanis,” katanya.

Selain itu, kata Abetnego, penyelarasan regulasi demi kepentingan pengelolaan lingkungan juga harus dilakukan dengan membentuk Kementerian Agraria yang khusus mengurusi masalah tenurial (penguasaan tanah).

“Saya beri contoh, sekarang ini Kementerian Kehutanan menguasai dari A-Z. Mulai dari penguasaan tanah (hutan), konservasi, eksploitasi, penegakan hukum, semuanya berada di tangannya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif