Jogja
Kamis, 23 Oktober 2014 - 16:20 WIB

PENYEGELAN BALAIDESA : Penetapan Tersangka Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Penetapan tersangka kasus penyegelan Balaidesa Glagah dilakukan pekan depan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan di sela-sela pemeriksaan tiga orang saksi kasus penyegelan Balai Desa Glagah di Mapolres Kulonprogo, Rabu (22/10/2014).

Ricky menyebutkan sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan 11 saksi dari pihak pelapor dan terlapor. Setelah pemeriksaan sesepuh Wahana Tri Tunggal (WTT) Sarijo minggu lalu, giliran tiga orang warga WTT, Tri Marsudi, Wakidi, dan Feri Teguh Wahyudi yang disidik oleh Satrekrim Polres Kulonprogo pada Rabu siang.

Advertisement

Seperti dengan pekan lalu, pemeriksaan ketiga warga yang berstatus sebagai saksi tersebut didampingi kuasa hukum dari LBH Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Dalam pemeriksaan yang berlangung selama tiga jam itu, ketiga saksi mendapat 19 pertanyaan yang berkaitan dengan aksi penyegelan Balai Desa Glagah akhir September lalu.

“Hari ini Polres Kulonprogo memeriksa tiga orang warga Glagah, kami menanyakan seputar kronologi kejadian, waktu, serta hal-hal yang terjadi saat itu,” ungkapnya.

Rencananya, terdapat 14 saksi yang diperiksa. Tiga orang saksi dari pihak terlapor, kata Ricky, akan diperiksa Kamis, (23/10/2014), salah satunya Ketua WTT Purwinto. Dijabarkannya, setelah pemeriksaan para saksi, akan dilanjutkan dengan gelar perkara pekan depan.

Advertisement

“Untuk kepastian hari dan tanggal masih menyesuaikan, tapi dalam gelar perkara itu akan ditetapkan tersangka dan pasal yang dikenakan,” imbuh dia.

Kuasa hukum dari LBH Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kokok Sudan Sugijarto mengatakan pasal yang disangkakan kepada kliennya meliputi 160 KUHP tentang penghasutan, 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, dan pasal 406 tentang perusakan.

“Sejauh ini kami belum melihat klien kami memenuhi unsur pasal yang disangkakan, karena tidak ada koordinasi untuk melakukan perusakan, melainkan hanya aksi spontan,” terangnya.

Advertisement

Kendati demikian, Kokok belum dapat memastikan karena proses hukum masih berjalan dan harus menghormati prosedur tersebut. (Switzy Sabandar)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif