Jateng
Kamis, 23 Oktober 2014 - 03:50 WIB

PENYAKIT MASYARAKAT : Polres Banyumas Berkomitmen Sapu Bersih Perjudian

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, BANYUMAS-Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, terutama perjudian karena mengakibatkan keresahan masyarakat.

Advertisement

“Kami terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (22/10/2014).

Ia mengatakan bahwa sejak bulan Januari hingga Oktober 2014, Polres Banyumas berhasil mengungkap 50 kasus perjudian dengan jumlah tersangka sebanyak 96 orang.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa sejak bulan Januari hingga Oktober 2014, Polres Banyumas berhasil mengungkap 50 kasus perjudian dengan jumlah tersangka sebanyak 96 orang.

Menurut dia, 50 kasus perjudian tersebut terdiri 38 kasus judi togel dengan jumlah tersangka 47 orang, empat kasus judi kartu ceki sebanyak 18 tersangka, tiga kasus judi kartu remi sebanyak 11 tersangka, tiga kasus judi kartu domino sebanyak 11 tersangka, dan dua kasus judi dadu sebanyak sembilan tersangka.

Dari 96 tersangka itu, kata dia, ada sebagian pejudi yang merupakan pemain lama dan ada pula yang baru mencoba melakukannya.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa dari 96 tersangka itu, beberapa orang di antaranya merupakan bandar, sedangkan yang lainnya hanya pengecer.

Ia mengatakan bahwa saat ini, banyak pengecer yang berdiri sendiri sebagai bandar.

“Sekarang perjudian itu, sistemnya bukan bandar besar, tetapi sistemnya pengecer yang berdiri sendiri, membuat lapak-lapak sendiri yang konsumennya banyak orang. Sekarang sistemnya seperti itu, sehingga kadang membuat kepolisian harus bekerja keras untuk melakukan pengungkapan,” jelasnya.

Advertisement

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat ikut serta memberantas perjudian karena bukan pemberantasannya bukan hanya tugas kepolisian.

“Namun, kami tetap berkomitmen untuk memberantas perjudian,” tegasnya.

Berdasarkan data Polres Banyumas, kasus perjudian yang terakhir diungkap adalah judi togel dengan tersangka Joko Santoso,49, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Advertisement

Saat penangkapan yang dilakukan pada hari Senin (20/10), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6.703.000 yang merupakan modal dan hasil penjualan togel, serta satu bundel kertas berisi rekapan penjualan togel dan satu unit telepon seluler merek Evercoss.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif