News
Kamis, 23 Oktober 2014 - 00:40 WIB

PELECEHAN SEKSUAL DI JIS : Dokter Pastikan Tak Ada Luka di Anus Korban

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan atas kasus pelecehan—atau kekerasan—seksual di Jakarta International School (JIS) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Rabu (22/10/2014), PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dokter RSCM Oktavinda Safitry yang melakukan visum terhadap korban.

“Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi, dokter RSCM, dan seorang saksi yang belum datang,” kata Jaksa penuntut umum Ade Rohimah sebelum mengikuti sidang perkara yang dilaksanakan secara tertutup di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Advertisement

Namun pihak pengadilan negeri tidak bisa memberikan keterangan siapa saksi ahli kedua selain dokter RSCM yang menghadiri sidang perkara itu, “Seorang saksi masih belum datang, dan rahasia.”

Sebelumnya, wali kelas korban diminta hadir sebagai saksi ahli karena mengetahui kondisi di sekolah sehingga dapat memberikan keterangan terperinci pada persidangan hari ini. Namun berdasarkan pengamatan Antara pada sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB belum ada saksi kedua yang hadir selain dokter RSCM tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, wali kelas korban diminta hadir sebagai saksi ahli karena mengetahui kondisi di sekolah sehingga dapat memberikan keterangan terperinci pada persidangan hari ini. Namun berdasarkan pengamatan Antara pada sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB belum ada saksi kedua yang hadir selain dokter RSCM tersebut.

Selain itu, sidang perkara pelecehan seksual ini juga menghadirkan lima terdakwa, yaitu Agun Iskandar, Virgiawan, Zainal Abidin, Syahrial, dan Afrischa Setyani. Kasus di sekolah internasional tersebut mencuat ketika orang tua AK melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolah.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa, yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar. Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.

Advertisement

“Inti dari keterangan dokter Oktavinda adalah mengonfirmasi keterangan dari dokter Narain [Dokter Spesialis Anak Klinik Medika SOS yang sudah memeriksa korban],” kata Patra seusai persidangan.

Patra mengatakan berdasarkan keterangan dokter, ketika diperiksa korban dalam kondisi normal dan tidak ditemukan luka di sekitar lubang pembuangannya kendati terdapat luka memar di sekitar perut. “Pada pemeriksaan anak laki-laki berusia lima tahun tersebut ditemukan luka memar di perut akibat kekerasan benda tumpul tetapi tidak ditemukan luka pada lubang pelepas tidak menyingkirkan kemungkinan terjadinya peristiwa seperti apa yang di ceritakan korban,” kata Patra mengutip keterangan Oktavinda Safitry yang juga dokter spesialis forensik FKUI itu.

Patra menjelaskan bahwa selama persidangan pihak penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hanya meminta keterangan dari ahli terkait visum. Patra juga telah meminta konfirmasi kepada dokter Oktavinda terkait denyut nadi dan foto pemeriksaan korban.

Advertisement

“Kami juga konfirmasi (kepada dokter) tentang frekuensi nadi yang menunjukkan anak tersebut normal, termasuk apakah ada foto dalam pemeriksaan dan secara tegas tidak ditemukan luka lecet, robekan, kondisi lipatan di sekitar lubang pelepas baik, dan kekuatan lubang pelepas baik,” kata Patra.

Patra menyimpulkan bahwa keterangan yang diberikan dokter Oktavinda sesuai dengan laporan yang diberikan dokter Narain bahwa kondisi korban normal, tidak ditemukan penyakit menular seksual maupun virus herpes. Menurut Patra, keterangan tidak ditemukannya luka pada korban merupakan fakta dan pihaknya saat ini sedang mengajukan untuk menghadirkan ahli forensik dan ahli psikologi pada persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan Senin (27/10/2014).

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif