Jogja
Kamis, 23 Oktober 2014 - 11:40 WIB

KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Polisi Jangan Tergesa-gesa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harso Taruno harus menjalani penahanan di Mapolres Gunungkidul atas dugaan pencurian kayu miliki Negara. Selasa (21/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, WONOSARI Kasus hukum yang menimpa Harso Taruno, 67, petani asal Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian kayu jati, mengundang reaksi Jogja Police Watch (JPW).

JPW meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri turun tangan dalam kasus tersebut. Aktivis JPW Baharudin Kamba menilai penahanan terhadap Harso merupakan tindakan yang tergesa-gesa dan terkesan arogan. Dalam penanganan kasus, kepolisian seharusnya berpegang kepada asas kehati-hatian dan kecermatan.

Advertisement

“Salahnya di mana? Apakah unsur-unsur yang dituduhkan sesuai pasal  12 C Undang-undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah memenuhi atau belum? Harusnya, sebelum melakukan penahanan dilakukan pencermatan terlebih dahulu” ungkap Kamba kepada Harianjogja.com, Rabu (22/10/2014).

Menurut Kamba, kasus ini harus mendapat perhatian serius dari Kompolnas maupun Mabes Polri. Malahan, dia meminta kedua institusi tersebut turun tangan. Tujuannya, untuk mengetahui persoalan tersebut lebih transparan.

“Dia [Harso] ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh  merusak hutan milik negara. Terus, bagaimana dengan kasus penganiayaan terhadap pelajar almarhum Rezza? Padahal kasus itu juga benar-benar terjadi,” sindirnya.

Advertisement

Dia berpendapat kriminalisasi terhadap Harso terjadi karena sosialisasi keberadaan undang-undang minim. Dampaknya, banyak warga yang belum mengerti dan memahami tentang isi dari aturan UU tersebut.

“Benarkah sudah ada sosialisasi? Kalau sudah, kapan? Saya berharap sosialisasi itu terus dilakukan, sehingga kasus yang menimpa Mbah Harso tidak terulang lagi,” tegas Kamba.

Terpisah, Kepala Kantor Bagian Daerah Hutan Menggoran, Parjio mengaku pihaknya  belum mendengar kasus yang dialami Harso, sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh.

Advertisement

Menurut dia, informasi belum sampai karena wilayah yang menjadi objek permasalahan berada di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Paliyan.

“Kalau berada di wilayah kami, pasti saya sudah mendapatkan informasi itu,” kata Parjio.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif