Jogja
Kamis, 23 Oktober 2014 - 13:20 WIB

KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Ada Kasus Lain yang Mirip Harso

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harso Taruno harus menjalani penahanan di Mapolres Gunungkidul atas dugaan pencurian kayu miliki Negara. Selasa (21/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Harso Taruno, 67, petani asal Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul tidak sendiri. Ada sejumlah orang yang juga terjerat hukum lantaran kayu. Berikut daftarnya …

Jember
Pada 2013, Artija, 70, warga Lingkungan Gempal, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dijerat dengan Pasal 363 dan 170 KUHP tentang Perusakan dan Pencurian oleh sang anak, Manisa. Artija dituduh mencuri kayu bayur berdiameter sekira 60 sentimeter. Kayu bayur itu lalu dipotong berbentuk balok untuk dijadikan kerangka rumah Artija.

Advertisement

Indramayu
Pada 2005, seorang petani bernama Pak Onih, 57, di Indramayu, Jawa Barat dituduh mencuri kayu di atas lahan yang diklaim milik Perhutani. Hanya lantaran delapan potong kayu, Pak Onih dituding merugikan Perhutani sebesar Rp4,2 juta.
Dalam proses persidangan, tidak ditemukan bukti Pak Onih mencuri kayu tersebut, melainkan atas pemberian mandor dan asisten Perhutani.

Cilacap
Pada November 2013, 16 Warga dari Desa Kamulyan dan Desa Sidasari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap diseret ke pengadilan atas dugaan pencurian kayu milik Perhutani. Sebelumnya warga mengklaim tanah tersebut adalah hasil pewarisan yang kini justru dikuasai Perhutani.

Sumenep
Nahrudin Bin Sahuri, 54 tahun warga Sumenep, Jawa Timur, harus rela mendekam dalam tahanan polres karena dituduh mencuri kayu milik Perum Perhutani. Dia dituduh mencuri kayu jati 110 x 19 sentimeter milik badan usaha milik negara pada 6 Agustus 2013.Diolah dari berbagai sumber

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif