News
Kamis, 23 Oktober 2014 - 14:58 WIB

KABINET JOKOWI-JK : Yusril: Minta Pertimbangan DPR, Jokowi Buang-Buang Waktu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahaya jika jabatan menteri terlalu lama kosong karena tidak ada yang bisa mengambil kebijakan dalam kementerian tersebut.

“Semua menteri berhenti sejak 20 Oktober 2014, tidak bisa yang ambil kebijakan sampai ada serah terima jabatan [menteri] karena Sekjen hanya bisa menangani operasional saja,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (23/10/2014), seperti dikutip Antara.

Advertisement

Bahkan jika terjadi hal yang ekstrem, Yusril mencontohkan apabila terjadi kejadian luar biasa terhadap presiden dan wakil presiden, maka tidak ada yang bisa menjalankan pemerintahan.

“Kalau presiden dan wakil presiden ditembak mati, ini misalnya, dan saya tidak berdoa seperti itu, maka negara ini bisa kacau karena enggak ada menteri yang menggantikan. Dalam UUD jika presiden dan wakil presiden tidak ada secara bersamaan akan digantikan oleh menteri,” tuturnya.

Yusril Ihza Mahendra juga mengkritik Presiden Joko Widodo yang mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait rencana pergantian dan penambahan jumlah menteri dalam susunan kabinetnya. “Itu buang-buang waktu saja karena penyusunan kabinet kewenangan presiden,” ucap Yusril seusai mengkuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Menurutnya, UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak mengatur hal tersebut dan sebaiknya surat dikirimkan ke DPR setelah pembentukan kabinet sudah berjalan agar pemerintahan segera berjalan. Pasal 19 UU Kementerian Negara ayat 1 menyebutkan “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Pada ayat 2 berbunyi “Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima”. Sedangkan ayat 3 berbunyi “Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.”

Menurut Yusril, dengan surat ini justru akan memperpanjang kevakuman pemerintahan karena harus menunggu waktu tujuh hari jawaban DPR untuk melantik menteri yang dipilihnya. Dia juga ini mengatakan pertimbangan DPR hanya diperlukan agar terjadi sinkronisasi kerja antarmenteri dan alat kelengkapan DPR.

Advertisement

“Jadi, misalnya, ada komisi yang membidangi pendidikan budaya, kalau dibentuk kementerian baru kan harus ada tempatnya, itu aja sebenarnya, tidak ada tujuan lain,” tutup Yusril.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif