Jogja
Rabu, 22 Oktober 2014 - 02:20 WIB

Warga Jogja Belum Terima e-KTP? Lapor ke Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja meminta masyarakat yang sudah melakukan perekaman data kependudukan namun belum memperoleh fisik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) segera melapor ke kecamatan setempat.

“Tidak lama lagi, pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan di kantor dinas. Oleh karena itu, apabila ada warga yang belum memperoleh e-KTP dapat segera melapor ke kecamatan setempat,” kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja, Deddy Feriza, Senin (20/10/2014).

Advertisement

Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai lebih efektif dibanding jika dinas harus mengundang seluruh warga yang belum memperoleh fisik e-KTP ke kantor untuk melakukan pencetakan.

Hasil laporan warga ke kecamatan tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja untuk melakukan pencetakan.

“Kami segera mensosialisasikan kebijakan ini ke wilayah melalui surat edaran begitu blanko e-KTP diterima. Diperkirakan, blanko sudah tiba pada November,” katanya.

Advertisement

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja baru memiliki enam mesin pencetak e-KTP sehingga pencetakan secara mandiri belum bisa dilakukan di masing-masing kecamatan.

“Kami sudah melakukan uji petik pencetakan dan hasilnya pun baik,” katanya.

Di dalam e-KTP yang nantinya dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja sudah akan mencantumkan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, yaitu e-KTP berlaku seumur hidup.

Advertisement

Sebelumnya, di dalam e-KTP yang sudah diterima oleh masyarakat dicantumkan adanya masa berlaku yaitu hanya lima tahun atau hingga 2017.

“Masyarakat yang memiliki e-KTP dengan masa berlaku tertentu tidak perlu cemas dan tidak perlu mengajukan permohonan penggantian,” katanya.

Hal tersebut dilakukan karena seluruh institusi pemerintah maupun swasta sudah mengetahui adanya ketentuan terbaru yaitu e-KTP berlaku seumur hidup.

“Penggantian fisik e-KTP bisa dilakukan jika mengalami kerusakan atau hilang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif